Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Maret 2025 - 10:35
share

Kerusakan hutan di Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar, serta pertambangan ilegal terus menjadi penyebab utama degradasi kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.

Kehadiran TNI dalam Satgas PKH bukan sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk memperkuat efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya dalam menjaga stabilitas dan menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.

Keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

"Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, namun TNI berfungsi mendukung agar proses penertiban berjalan efektif dan aman," ujarnya.

Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan unsur militer dalam menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.

Pascapenertiban kawasan hutan, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengelola lahan yang telah dikembalikan ke negara. Kompleksitas pengelolaan lahan hasil penertiban menjadi sorotan utama, terutama terkait pemanfaatannya agar tetap produktif tanpa merusak kelestarian lingkungan.

Jampidsus Febrie menegaskan bahwa, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan menjadi langkah penting untuk memastikan mereka tidak kembali terdorong pada praktik-praktik ilegal akibat tekanan ekonomi.

Keberhasilan Satgas PKH tidak hanya diukur dari luas lahan yang ditertibkan tetapi juga dari dampak positif kebijakan pasca-penertiban terhadap keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.

Keberhasilan Satgas PKH menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem nasional. Dalam hal ini, keterlibatan strategis TNI memperkuat posisi negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman non-tradisional.

“Transformasi peran TNI dari institusi pertahanan menjadi pengawal stabilitas ekologi mencerminkan bahwa konsep ancaman terhadap kedaulatan kini meluas hingga mencakup kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Pendekatan pertahanan negara kini menuntut respons multidimensional, di mana perlindungan kawasan hutan menjadi agenda utama dalam menjaga keberlanjutan hidup bangsa. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, dan masyarakat sipil menjadi elemen kunci untuk menciptakan sistem perlindungan hutan yang adaptif dan berkelanjutan.

Dengan keterlibatan strategis TNI yang sah secara yuridis dan bernilai strategis bagi negara, operasi penertiban kawasan hutan dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan lestari.

Topik Menarik