Ridwan Yasin Bikin Pilbup Gorontalo Utara Diulang, Padahal Suaranya Terbawah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 3 Ridwan Yasin dalam kepesertaannya di Pilkada serentak. Karena saat pencalonan yang bersangkutan statusnya masih terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), dan harus sudah selesai dengan tenggang waktu 60 hari. Sementara, partai pengusung pasangan nomor urut 3, diminta untuk mencari pengganti Ridwan Yasin.
"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.
Sekedar informasi, bahwa Pilbup Kabupaten Gorontalo diikuti oleh tiga kandidat. paslon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Maali meraih 41.842 suara. Sementara Palson nomor urut 2, Thari Modangu-Nurjana Hasan Yusuf, meraih mengumpulkan 29.283 suara.
Sementara, paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar hanya meraih 5.104 suara. Dengan status masih terpidana perolehan suara yang telah dikumpulkan paslon nomor urut 3, mahkamah menyatakan batal demi hukum.
"Bahwa berkenaan dengan konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon, hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah menyebut, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, dalam hal ini paslon nomor urut 1 dan 2.
"Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024, bertanggal 4 desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal," tuturnya.