MK Tolak Gugatan Pilgub Kepulauan Bangka Belitung, Dalil permohonan Tidak Beralasan Hukum

MK Tolak Gugatan Pilgub Kepulauan Bangka Belitung, Dalil permohonan Tidak Beralasan Hukum

Nasional | okezone | Senin, 24 Februari 2025 - 12:30
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengeketa hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan ini dimohonkan oleh Pasangan nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkap bahwa pemohon mendalilkan bahwa terjadi pembukaan kotak suara oleh KPPS di TPS 005 di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang ketika pemungutan suara masih berlangsung. 

Namun ketika Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.

Dari hal tersebut , Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

"Bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," tambahnya.

Topik Menarik