Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Nasional | purwokerto.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:10
share

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik para wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

Sebanyak 55 wakil menteri dan 1 wakil kepala lembaga turut dilantik dalam acara tersebut.

Upacara pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya," dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan para wakil menteri Kabinet Merah Putih. Setelah itu, Presiden Prabowo memandu para wakil menteri dalam pengucapan sumpah/janji jabatan, yang kemudian diikuti oleh seluruh wakil menteri yang dilantik.

Dalam sumpahnya, para wakil menteri berjanji:

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo diikuti para wakil menteri.

Terkait gaji dan tunjangan wakil menteri, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri menerima gaji sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13,61 juta per bulan. Oleh karena itu, wakil menteri akan menerima tunjangan sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA, dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku di kementerian tempat mereka bertugas.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan dihitung dengan memperhitungkan gaji pokok sebagai PNS, yang ditambah dengan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Selain gaji dan tunjangan, wakil menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang tidak kalah dengan menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan memiliki standar yang setara dengan pejabat struktural eselon IA.

Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh negara.

Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri berasal dari anggaran masing-masing kementerian di mana mereka bertugas.

Topik Menarik