Novum Belum Disumpah, Sidang PK Jessica Wongso Ditunda pada 29 Oktober
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang tersebut ditunda lantaran novum yang dibawa pihak Jessica belum disumpah pada hari ini, Senin (21/10/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo menyatakan, novum yang dibawa kubu Jessica harus disumpah terlebih dahulu. "Kalau ada novum harus disumpah dulu," kata Atjo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Akan hal itu, Hakim Atjo menyatakan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan pada Selasa 29 Oktober 2024. Penundaan sekaligus untuk melengkapi hal-hal yang dibutuhkan.
"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar Hakim Atjo.
Seusai sidang, Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya tidak mengetahui novum yang disertakan harus disumpah terlebih dahulu. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya pengajuan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, memori PK dibacakan terlebih dahulu setelah itu pengambilan sumpah novum.
"Artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya," kata Bostam.
Sementara itu, Jessica yang turut hadir dalam sidang tersebut mengaku nervous saat kembali memasuki ruang sidang. Terlebih, proses persidangan pembuktian kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga.
"Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," ujar Jessica.
Sebelumnya, dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, kubu Jessica Wongso membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
Daftar 17 Perwira TNI dan Polri yang Masuk Kabinet Prabowo, dari Menteri hingga Kepala Lembaga
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2024.