KPK Kembali Dipimpin Jenderal Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipimpin oleh jenderal polisi. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Setyo Budiyanto dipilih Komisi III DPR sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
Jenderal Polisi kelahiran Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967 itu merupakan Pati Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 yang berpengalaman di bidang reserse. Setyo yang merupakan alumni Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim) 2007 itu mengawali kariernya sebagai Kanit Harda Sat Serse Poltabes Ujung Pandang.
Lalu Kasat Serse Polres Jeneponto, Kasubbag Opsnal Bagian Sersetik, dan Kapolsekta Wajo Poltabes Ujung Pandang. Setelah itu, Setyo yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1999 ini dipercaya menjadi Kabag Serse Ekonomi Polda Lampung, Kabag Serse Narkoba Polda Lampung, Wakapolres Lampung Utara, dan Kabag Ops Poltabes Bandar Lampung.
Masih di Lampung, suami dari Hj. Henny Setyobudi kemudian mengemban jabatan sebagai Kapusdalops Polda Lampung, Kabag Strabang Biro Rena Polda Lampung, Kasat Tipikor Ditreskrim Polda Lampung.
Dari Lampung, Setyo dimutasi menjadi Kasat Tipikor Polda Papua, kemudian Kapolres Teluk Wandawa, Kapolres Biak Numfor pada 2009. Kemudian, dia diangkat menjadi Wadirreskrim Polda Papua hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Usai bertugas di Papua, dia ditarik ke Mabes Polri menjadi Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri, kemudian dimutasi Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, dia diangkat menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Tindak Pidana Ekonomi Dan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Lalu dia dipercaya menjadi Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Direktur Penyidikan KPK.
Dari KPK, dia kembali ke institusi Polri dengan menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021. Setahun kemudian, lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri 2017 diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) pada 2022 sebelum akhirnya ditarik kembali ke Mabes Polri sebagai Pati Itwasum Polri pada 2024.
Kemudian dia dipercaya menjadi Irjen Kementerian Pertanian sejak 22 Maret 2024 hingga sekarang. Adapun penugasan di luar institusi Polri ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan nama baik Kementan.
Adapun rapat pleno Komisi III DPR itu digelar setelah rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Senin (18/11/2024) hingga pada hari ini, Kamis (21/11/2024). Pemilihan pimpinan KPK tersebut menggunakan mekanisme voting.
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan mekanisme tata cara pemilihan. Selanjutnya, surat suara dibagikan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, Habiburokhman mempersilahkan para anggota untuk memilih para Komisioner sekaligus Ketua KPK dan Dewas KPK.
Kemudian, para anggota yang telah mengisi surat suara itu memasukan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, para saksi dari masing-masing fraksi menyaksikan penghitungan jumlah surat suara yang telah dimasukan ke dalam kotak.
Selanjutnya, proses penghitungan pun dimulai yang dipimpin oleh Habiburokhman. Hasilnya, Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.
Sekadar diketahui, pada periode sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati Firli Bahuri sebagai Ketua KPK 2019-2023 pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK yang dipilih DPR saat itu adalah Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintouli Siregar.
Adapun Firli Bahuri resmi menyandang jenderal bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol dalam upacara kenaikan pangkat 37 perwira tinggi (pati) Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Saat itu, upacara kenaikan pangkat dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).