Kesadaran Masyarakat Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Razilu menyatakan kesadaran masyarakat terhadap mendaftarkan mematenkan karya intelektual masih rendah. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan edukasi ke masyarakat.
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dilihat dari jumlah permohonan pengajuan KI pada 2024 yang jumlahnya hanya 300 ribu. Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh di bawah jumlah penduduk Indonesia yang memiliki kreativitas.
"Itu 300 ribu walaupun banyak sebenarnya, adalah sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk produktif Indonesia atau jumlah anak bangsa yang kreatif," kata Razilu di bilangan Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).
"Itu sedikit banget, masih sangat sedikit (hanya) 300 ribu," sambungnya.
Akan hal itu, pihaknya menargetkan peningkatan jumlah pemohon KI di 2025 nanti. Tak tanggung-tanggung, targetnya 100 persen dari jumlah pemohon pada 2024.
"Kita akan usahakan 100 peningkatannya," ujarnya.
Untuk mencapai hal tersebut, Ditjen KI akan menggandeng semua pihak untuk mengkampanyekan gerakan mendaftarkan kekayaan intelektual.
"Ke depannya kita akan buat kampanye yang lebih masif lagi dengan melibatkan banyak elemen, yang saya katakan tadi seperti pentahelix, dari kalangan pemerintah sendiri, seluruh kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dengan kekayaan intelektual, kita akan libatkan mereka," ucapnya.