Berpeluang Kembali Jadi Ketua DPR, Puan: Insyaallah 

Berpeluang Kembali Jadi Ketua DPR, Puan: Insyaallah 

Nasional | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:43
share

JAKARTA - Puan Maharani menanggapi perihal peluang dirinya terpilih kembali menjadi Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029.

"Insyaallah amin," kata Puan usia menghadiri upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai penujukan dirinya kembali sebagai Ketua DPR, Puan meminta semua pihak untuk mendoakannya.

"insyaallah, amin, doanya ya doanya," kata Puan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut, Puan Maharani akan diusulkan untuk menjadi pimpinan DPR RI Periode 2024-2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, hal itu akan terwujud bila tak ada hambatan.

"Dari PDIP sesuai dengan UU MD3, insyaallah kalau tidak ada aral tidak ada halangan, tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI," terang Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Tak hanya itu, Said juga mendengar kabar susunan pimpinan DPR RI lainnya. Salah satunya dari Fraksi Gerindra, kata Said, akan dijabat oleh Sufmi Dasco Ahmad.

"Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya yang saya dengar Adies Kadir, dari NasDem saya dengar juga ada Saan Mustofa, dan dari PKB mantan ketua komisi 6 Adinda Reza," terang Said.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan DPR RI akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Topik Menarik