Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM

Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM

Nasional | sindonews | Rabu, 25 September 2024 - 15:30
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial TW. Dia dipanggil sebagai saksi di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (25/9/2024)

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Selain Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, KPK juga memanggil 10 orang lainnya yang di antaranya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK di kasus dugaan TPPU yang menyeret nama eks Gubernur Maluku Utara:

1. Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, AW2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW3. Dosen, MEA

4. Dosen AMM5. PNS, RA6. Wiraswasta SE

7. PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, YP8. Inspektorat Maluku Utara, NMA

9. ASN, Y10. ASN, MFH11. ASN, AWI

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan TPPU.

AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.

Topik Menarik