TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa

TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin: Beliau Guru Bangsa

Nasional | okezone | Rabu, 25 September 2024 - 16:57
share

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak berlaku lagi.

Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin --panggilan akrabnya -- mengatakan, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," kata Cak Imin.

 

Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan jika keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.

"Tentu sudah sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," tutup Cak Imin.

Topik Menarik