MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris-Fatia Tetap Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Nasional | okezone | Rabu, 25 September 2024 - 16:44
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Maka, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty menghirup udara bebas.

“Amar putusan. JPU = tolak,” demikian keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) menyatakan, telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui kanal penelusuran perkara melalui website Kepaniteraan MA yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan Tim JPU telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada MA.

 

Dalam keterangan di website tersebut, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, (Ketua), Ainal Mardhiah, (Anggota Majelis 1) dan Sutarjo, (Anggota Majelis 2). 

Ditolaknya kasasi JPU oleh MA telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur. Dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah telah menjadi fakta persidangan seperti  adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua. Menjadi hal yang sangat penting agar Negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. 

Putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.” 

Topik Menarik