5 Fakta Tersangka Bacok 2 Suporter Persis Solo, Terinspirasi Game Online GTA San Andreas

5 Fakta Tersangka Bacok 2 Suporter Persis Solo, Terinspirasi Game Online GTA San Andreas

Nasional | okezone | Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:10
share

JAKARTA - Polresta Solo menetapkan tiga tersangka kasus pembacokan dua suporter Persis Solo. Peristiwa pembacokan terjadi usai pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Agustus 2024.

Berikut fakta-faktanya:

1. Terinspirasi Game Online

Pelaku tega membacok korban usai pertandingan sepak bola. Para tersangka ternyata membacok korban karena terinspirasi dari game online Grand Theft Auto atau GTA San Andreas.

2. Anggota Geng San Andreas

Ketiga tersangka berinisial CP (31) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo; AAM (23) alias Kampret warga Gandekan, Jebres, Solo; dan RRN (19) warga Pancang Sawit Jebres Solo. Mereka diduga anggota geng pembuat onar dan tidak terafiliasi dengan kelompok suporter.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, para tersangka terafiliasi kelompok geng bernama San Andreas yang terinspirasi dari game GTA San Andreas. Total anggota dari kelompok ini berjumlah 51. 

"Tersangka ini terafiliasi dengan sebuah kelompok yang mereka dirikan terinspirasi dari sebuah permainan atau game," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Jumat 9 Agustus 2024.

3. Konsumsi Miras

Pembacokan terhadap dua korban bermula saat para tersangka CP, AMM dan RRN tengah nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.

 

Tak lama kemudian, lewat rombongan suporter Persis Solo yang tengah mengantar para pemain idolanya pulang ke mes. Pelaku kemudian berboncengan tiga menggunakan sebuah sepeda motor mengejar rombongan itu.

4. Korban Dibacok

Sesampainya di Rumah Sakit Moewardi Solo, pelaku RRN membacok E dan korban pun terjatuh. Para pelaku kemudian kembali mengejar dan saat sampai di depan kantor Damkar Pedaringan, satu orang lagi berinisial M juga menjadi korban. 

"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," ujar Kapolresta Solo.

5. Kode Mainkan

Ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. Salah satu anggota San Andreas, AAM mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pengejaran C meneriakkan kode 'Mainkan'. Ia juga mengaku tidak mengenal korban. 
 

Topik Menarik