Batal Hari Ini, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Batal Hari Ini, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Nasional | okezone | Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:53
share

JAKARTA - Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon bakal diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (13/8) mendatang. Saka Tatal bakal diperiksa terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menuturkan, pemeriksaan terhadap kliennya itu bakal dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Hari Selasa depan di Bareskrim. Saya dan Saka Tatal yang ke Bareskrim, kata Titin saat dikonfirmasi iNews Media Group, Rabu (7/8/2024).

Titin menjelaskan, sejatinya pemeriksaan itu dilakukan pada Senin lalu dan hari ini. Namun, ia ditelfon oleh pihak Bareskrim untuk dilakukan penundaan ke Selasa depan lantaran saat ini penyidik masih memeriksa tujuh terpidana lainnya.

Hari Selasa depan Bareskrimnya membatalkan, karena masih memeriksa 7 terpidana itu, pemeriksaannya belum selesai. Jadi nanti hari Selasa depan di Bareskrim, ujarnya.

Sebagai informasi, Dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu. Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata anggota DPR Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).

Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. "Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," pungkasnya.

Topik Menarik