RPMK Aturan Turunan PP Kesehatan Dinilai Bisa Picu Maraknya Rokok Ilegal

RPMK Aturan Turunan PP Kesehatan Dinilai Bisa Picu Maraknya Rokok Ilegal

Nasional | okezone | Senin, 16 September 2024 - 17:44
share

JAKARTA - Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik tengah digodok Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Namun diharapkan, prosesnya bisa melibatkan para pelaku terlibat di sektor tersebut.

Pembahasan aturan itu pun menuai pro kontra, bahkan pelaku industri hasil tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) dalam RPMK. Sebab, aturan tersebut ditengarai bisa menyebabkan maraknya peredaran rokok ilegal.

"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya, kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos," ujar Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman dalam keterangannya, dikutip Senin (16/9/2024).

Sementara Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan, sepakat bahwa aturan itu bisa memicu maraknya rokok ilegal. Bahkan, bakal terjadi persaingan yang tidak sehat.

"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," katanya.

Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik menilai, penolakan PP 28 Tahun 2024 dan RPMK merupakan buntut dari minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan aturan. Seharusnya, aturan tersebut bisa menyentuh sektor lainnya di luar masalah kesehatan.

Apalagi, aturan ini menurutnya juga akan memberikan efek menurunkan omzet pedagang.  “Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” pungkasnya.
 

Topik Menarik