Duduk Perkara Anak Buah Surya Paloh Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejagung  

Duduk Perkara Anak Buah Surya Paloh Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejagung  

Nasional | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:59
share

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat senilai Rp1,5 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut angka itu bukanlah kerugian negara. Melainkan, nilai penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Argotama Mandiri tahun 2009.

"Nah sebenarnya dari dana penyertaan modal itu satu setengah miliar," ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (27/7/2024).

Namun, mengenai nilai kerugian negara yang diakibatkan belum bisa disampaikan. Alasannya, masih dalam perhitungan sampai saat ini.

Harli justru menyatakan penyidikan terhadap Ujang Iskandar merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyebut anak buah Surya Paloh itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam perkara itu sudah ada dua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 dengan sanksi pidana 5 tahun dan 7 tahun penjara.

"Sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda," kata Harli.

 

"Dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," sambungnya.

Adapun, Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan itu, Ujang Iskandar dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Topik Menarik