Eks Komisioner KPU Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan di Pilkada 2024

Eks Komisioner KPU Ungkap Sirekap Tetap Perlu Digunakan di Pilkada 2024

Nasional | sindonews | Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:46
share

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap perlu digunakan di Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap tetap perlu digunakan untuk Pilkada 2024, dengan perbaikan dan persiapan yang matang," kata Hadar dalam diskusi bertajuk 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada Serentak 2024', yang ditayangkan melalui YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).

Hadar yang juga merupakan Direktur NETGRIT itu mengatakan, Sirekap harus diperbaiki untuk digunakan dalam pilkada, bukan malah ditutup. "Sirekap ini seharusnya diperbaiki bukan malah ditutup, karena semua ini ada manfaatnya dan merupakan tugas dari KPU," katanya.

"Dicek dalam PKPU nya bahwa Sirekap itu ya digunakan bukan ditutup. Sirekap itu alat yang membantu untuk proses rekap berjenjang Jadi untuk mengecek apakah rekap manual sudah sesuai atau tidak, kalau ada kekeliruan ya dikoreksi," sambungnya.

Kehadiran Sirekap, kata Hadar, seharusnya dapat membantu perhitungan suara yang dilakukan secara manual. "Apalagi pemilu yang model kaya kita ini, yang besar dan rumit. Jadi kita perlu teknologi untuk membantu kerja kita ini," katanya.

Topik Menarik