Libatkan Pengawas Eksternal, Kapolri Tegaskan Kasus Afif Maulana Tak Ada yang Ditutupi

Libatkan Pengawas Eksternal, Kapolri Tegaskan Kasus Afif Maulana Tak Ada yang Ditutupi

Nasional | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 14:16
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pengusutan kasus kematian anak berusia 13 tahun, Afif Maulana di Sumatera Barat (Sumbar), tidak ada yang ditutup-tutupi.

Sigit mengungkapkan, tim tingkat Mabes dari unsur Itwasum dan Propam Polri telah diterjunkan sejak awal untuk melakukan proses pengusutan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi," kata Sigit kepada awak media, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Selain kode etik, Sigit menyebut, apabila dalam proses pengusutan ditemukan pelanggaran pidana, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengusut tuntas.

Demi memastikan proses itu transparan dan berkeadilan, Sigit mengatakan, pihak Bareskrim Polri juga akan melakukan supervisi terhadap Polda Sumbar.

"Dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti. Tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi," ujar Sigit.

Topik Menarik