Korupsi Pengadaan PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp64 Miliar

Korupsi Pengadaan PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp64 Miliar

Nasional | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 14:14
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencapai Rp64 miliar.

"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Arief menegaskan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli.

 BACA JUGA:

Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.

"Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," katanya.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," sambungnya.

 BACA JUGA:

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM terkait kasus korupsi proyek PJUTS.

Adapun proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Topik Menarik