Fatwa MUI: Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Pajak, Catat Ketentuanya!

Fatwa MUI: Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Pajak, Catat Ketentuanya!

Nasional | okezone | Jum'at, 31 Mei 2024 - 05:23
share

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber dan selebgram merupakan profesi yang juga wajib memberikan zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keteranganya, Jumat (31/5/2024).

Forum Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons dari para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Asrorun Niam menyebut kewajiban zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariah.

"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,"

Sementara jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2.5 atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2.57.

Topik Menarik