Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan jadi tersangka kasus narkoba setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali peredaran narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun, Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, namun pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.
"Nanti kita rilis sore ya," katanya.
Sebelumnya, Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.
Peristiwa 30 Mei: Takluknya Jayakarta di Tangan Belanda hingga PSSI Dijatuhi Sanksi oleh FIFA
"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.
Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.
"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.