Anggota PABPDSI asal Jabar Ikut Aksi Nasional di Istana Negara, Perjuangkan Hak BPD
BANDUNG, iNews.id - Sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asal Jawa Barat, mengikuti aksi nasioal Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Mereka berusaha memperjuangkan hak-hak anggota BPD.
Anggota BPD asal Jabar yang ikut dalam aksi tersebut terpantau dari Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis. Mereka membentangkan spanduk dan poster tuntutan.
Koordinator lapangan aksi nasional PABPDSI Yuce Hengki Sadok mengatakan, PABPDSI merupakan organisasi perjuangan anggota BPD di Indonesia yang telah paripurna dengan suprastrutkur dari pusat
sampai tingkat kecamatan.
PABPDSI, kata Yuce Hengki Sadok, bertanggung jawab mempejuangkan hak-hak anggota BPD di seluruh Indonesia.
Sesuai Amanat Rapimnas BPD Tahun 2020, Rakernas BPD Tahun 2021, Rakornas BPD Tahun 2022, dan Rakor menyikapi 9 Tahun UUDesa, PABPDSI memutuskan wajib memperjuangkan 9 tuntutan menuju pemerintahan desa yang baik, profesional dan bermartabat, kata Yuce Hengki Sadok.
Sembilan tuntuan itu antara lain:
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
2. Menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
3. Pasal 23 Penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa.
4. Hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana. Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.
6. Memberikan jaminan sosial, kesehatan, dan hari tua kepada anggota BPD sesuai UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan PABPDSI pada 2021.
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 terkait peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis. Mengingatkan kepada pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan Pemerintahan kabupaten/kota bahwa PABPDSI semata-mata berjuang untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, profesional dan bermartabat.
Selain istana Presiden, aksi juga digelar di depan Gedung MPR/DPR Jakarta. Pengurus Provinsi yang tidak dapat bergabung di Jakarta melakukan aksi di pemerintahan provinsi seluruh Indonesia, meminta rekomendasi gubernur dan ketua DPRD provinsi, ujar Yuce Hengki Sadok.