Bupati Cianjur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi
Sukoharjonews.com (Cianjur) Bupati Cianjur, Herman Suherman mengeluarkan keputusan pemberlakuan tanggap darurat bencana alam gempa bumi. Pernyataan tanggap darurat tersebut dituangkan dalam surat bernomor 360/8717/BPBD/2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hinggga jangka waktu 30 hari ke depan.
Dilansir dari laman Pemprov Jabar, Rabu (23/11/2022), keputusan tersebut diambil berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati. Penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB.
Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lintang : 6.84 LS Bujur : 107.05 BT Kedalaman 10 km, Lokasi : 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 km Tenggara Kota Bogor, 63 km Barat Laut Bandung, 78 km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami.
Melihat kepada hal-hal tersebut di atas dengan ini menyatakan jika status tanggap darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur. Berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2022, ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Menurutnya, jika diperlukan maka status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Terkait penanganan gempa bumi, telah digelar rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy di Pendopo Cianjur. Rakor diikuti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kepala BNPB, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, Bupati Cianjur, dan pihak terkait lainnya.
Usai Rakor, Menko PMK menyampaikan di masa tanggap darurat pencarian terhadap korban yang diduga masih ada yang tertimbun bangunan akan dipercepat. Mengenai masa darurat itu akan ditangani secepat mungkin karena semakin cepat, semakin baik, sehingga memperpendek penderitaan para korban, ujarnya.
Kemudian untuk bantuan dana kebencanaan, telah disepakati Pemda Provinsi Jabar memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar dan Pemkab Cianjur Rp5 miliar. Sedangkan bantuan dana dari BNPB sebesar Rp1,5 miliar.
Muhadjir menuturkan, dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa penanganan bencana ditangani secara pararel.
Yaitu penanganan tanggap bencana yang mengutamakan pada korban, baik korban hidup, korban meninggal, maupun korban luka-luka, baik ringan maupun berat, jelasnya.
Pada saat yang bersamaan, kata Muhadjir, akan dilakukan pendataan untuk menyiapkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang mengalami kerusakan ringan, berat, maupun fatal.
Setelah itu pemerintah akan membangun kembali rumah warga yang rusak. Nanti begitu selesai tahap tanggap darurat kita langsung bisa masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, ucapnya. (nano)