Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan

Ucapan Arteria Dahlan soal Sunda Tak Dikenakan Pidana, Hak Imunitas Jadi Pertimbangan

Nasional | inewsid | Sabtu, 5 Februari 2022 - 08:24
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan tak bisa melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA dengan terlapor anggota DPR, Arteria Dahlan. Polisi menilai ucapan Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana usai melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut. Kata dia, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.

"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut. Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan dikutip Sabtu (5/2/2022).

Menurut dia, Pasal 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucapnya.

Zulpan menjelaskan konteks pendapat yang disampaikan oleh Arteria Dahlan disampaikan dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia.

"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Zulpan.

Karenanya, dia menyarankan kepada pelapor atau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini untuk melaporkan hal ini kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR, khususnya terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," tuturnya.

Topik Menarik