Syarat Musafir Boleh Tidak Puasa

Syarat Musafir Boleh Tidak Puasa

Muslim | okezone | Selasa, 25 Maret 2025 - 04:22
share

JAKARTA - Dalam ajaran Islam, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain."

Namun, tidak semua perjalanan membolehkan seseorang untuk meninggalkan puasa. Terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa:

1. Jarak Perjalanan

Mayoritas ulama sepakat bahwa jarak minimal yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah dua marhalah, yang setara dengan sekitar 80-85 kilometer. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in:

وَفِيْ سَفَرِ قَصْرٍ

Artinya: "Dan dalam perjalanan yang diperbolehkan meng-qashar shalat." 

2. Tujuan Perjalanan

Perjalanan yang dilakukan harus memiliki tujuan yang mubah (diperbolehkan) dalam Islam, bukan untuk maksiat atau perbuatan dosa. Jika perjalanan bertujuan untuk hal-hal yang dilarang, keringanan untuk tidak berpuasa tidak berlaku.

3. Waktu Memulai Perjalanan

Jika seseorang memulai perjalanannya sebelum terbit fajar (sebelum waktu Subuh), ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada hari tersebut. Namun, jika perjalanan dimulai setelah terbit fajar, maka ia tetap wajib menyempurnakan puasanya pada hari itu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah:

"Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu."

 

Selain itu, terdapat hadis yang menunjukkan kebolehan bagi musafir untuk memilih antara berpuasa atau tidak:

إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

Artinya: "Jika mau, berpuasalah dan jika mau, kamu boleh tidak berpuasa." (HR. Muslim No. 1121)

Namun, jika berpuasa dalam perjalanan tidak menimbulkan kesulitan atau bahaya, maka berpuasa lebih utama. Sebaliknya, jika puasa dapat membahayakan kesehatan atau menyebabkan kesulitan yang berarti, maka disarankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Sebagaimana dijelaskan dalam kesimpulan dari berbagai dalil dalam Alquran dan hadist yang membahas keringanan bagi musafir. 

"Jika puasa sangat memberatkan, bahkan dikhawatirkan dapat membahayakan diri seorang musafir, maka haram baginya berpuasa." 
Yang mendasari simpulan di atas berdasarkan pada riwayat dari Jabir bin Abdullah RA.

Dengan memahami syarat-syarat tersebut, seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dapat menentukan apakah ia boleh tidak berpuasa atau sebaiknya tetap menjalankan ibadah puasa sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Wallahualam
 

Topik Menarik