Polisi Amankan 17 Remaja Yang Hendak Tawuran di Mayahan Tawangharjo, Ada Yang Bawa Sajam

Polisi Amankan 17 Remaja Yang Hendak Tawuran di Mayahan Tawangharjo, Ada Yang Bawa Sajam

Terkini | muria.inews.id | Senin, 2 Desember 2024 - 20:00
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polsek Tawangharjo, Polres Grobogan mengamankan 17 remaja yang diduga hendak tawuran di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Minggu (1/12/2024) dini hari.

“Kami amankan 17 remaja, salah satunya memiliki senjata tajam (sajam) diduga hendak tawuran,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo Kompol Umbarwati, Senin (2/12/2024).
 
Sebelum mengamankan para remaja tersebut, lanjut Kompol Umbarwati, Polsek Tawangharjo menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja naik motor beriringan.

Jumlahnya ada sekitar 25 orang, mereka berboncengan naik motor dan diduga hendak tawuran. Atas informasi tersebut, sambungnya, anggota Polsek Tawangharjo segera menindaklanjutinya.

“Anggota Polsek Tawangharjo kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan warga di Desa Mayahan,” kata Kompol Umbarwati.

Di lokasi yang dimaksud, tambah Kompol Umbarwati, anggota Polsek Tawangharjo menemukan sekelompok remaja. Melihat kedatangan petugas mereka kabur, hanya 17 remaja yang berhasil diamankan.

“Pengakuan mereka,  akan melakukan perkelahian (tawuran) dengan kelompok pelajar dari MTs Yarobi Grobogan. Namun, tidak jadi dan memilih berkumpul di Mayahan," ujarnya.

Polisi juga menemukan senjata tajam berupa celurit yang sempat dibuang di semak-semak oleh salah satu remaja yang diamankan anggota Polsek Tawangharjo.

Polsek Tawangharjo kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang tua masing-masing anak yang diamankan ketika hendak tawuran. Orang tua juga didampingi oleh perangkat desa.

“Anak-anak akan kami bina. Mereka juga dikenakan wajib lapor dan datang setiap hari Senin dan Kamis, seusai sekolah ke Polsek Tawangharjo,” kata Kompol Umbarwati.

Sedangkan untuk pemilik senjata tajam menurut Kapolsek Tawangharjo, yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolsek Tawangharjo Kompol Umbarwati. (*)

Topik Menarik