Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Hutan Tambakselo Wirosari Ternyata Sepasang Kekasih

Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Hutan Tambakselo Wirosari Ternyata Sepasang Kekasih

Terkini | muria.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 20:30
share

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di pinggir hutan Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, pelaku pembuang bayi adalah Khoirul (21) dan Siti (22) keduanya warga Kabupaten Blora dan merupakan sepasang kekasih.

"Jadi keduanya berpacaran, melakukan hubungan layaknya suami istri hingga si perempuan hamil," jelas Kapolres Grobogan dalam rilis kasus di Polres Grobogan, Selasa (24/9/2024).

Kedua pelaku, lanjut Kapolres didampingi Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, sama-sama bekerja di Kabupaten Pati.

Setelah mengetahui kehamilan, kedua pelaku yang tinggal bersama di tempat kos mencoba menyembunyikan dan tidak berani memberitahukan kepada kedua orang tua masing-masing.

Hiangga akhirnya, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, Siti melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah fasilitas kesehatan di Pati, pada Rabu siang 18 September 2024.

Namun pada malam harinya kedua pelaku memaksa membawa pulang bayi yang baru dilahirkan tersebut. Bayi tersebut sambung Kapolres Grobogan dibungkus tas plastik warna hitam.

Kemudian diletakan oleh keduanya di tepi hutan masuk Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan malam itu juga. Hingga akhirnya pada Kamis siang 19 September 2024 ditemukan seorang kurir.

“Alhamdulillah bayi perempuan setelah 15 jam ditemukan oleh mas Utomo, seorang kurir dalam kondisi masih hidup,” ungkap Kapolres Grobogan.

Dalam rilis kasus pembuangan bayi tersebut dihadirkan pula Wakil Direktur RSUD dr R Soedjati Purwodadi, dr Titik. Kehadirannya diminta untuk menjelaskan mengenai kondisi bayi tersebut.

“Setelah mendapat perawatan di RS Ki Ageng Selo, kondisi bayi membaik kemudian dirujuk ke RSUD dr R Soedjati Purwodadi. Saat masuk berat badan 2,5 kg, saat ini sudah 2,69 kg,” jelas dr Titik.

Untuk perawatan bayi tersebut, lanjut dr Titik, ditangani dokter spesialis anak Kurnia Dwi Astuti. Karena kondisi bayu kuning maka saat ini masih menjalani fototerapi.

“Kondisi bayi semakin membaik dan sehat serta aktif. Bayi juga sudah bisa menghisap untuk asupan susu,” ujar dr Titik.

Sementara perwakilan dari Dinsos Grobogan Heru Widodo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinso Blora karena kedua pasangan tersebut merupakan warga Kabupaten Blora.

“Kedua orang tua dari pelaku menyanggupi merawat untuk bayi perempuan yang ditemukan di hutan tersebut,” jelas Heru.

Lebih lanjut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua pelaku akan dikenai UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup. (*)

Topik Menarik