Rapat Paripurna DPRD Grobogan Terima Usulan Nama Tiga Calon Pimpinan Dewan, Siapa Saja

Rapat Paripurna DPRD Grobogan Terima Usulan Nama Tiga Calon Pimpinan Dewan, Siapa Saja

Terkini | muria.inews.id | Senin, 23 September 2024 - 20:10
share

GROBOGAN,iNewsMuria.id –  Rapat paripurna ke 33 yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Agus Siswanto, digelar DPRD Grobogan pada Senin (23/9/2024) dengan agenda pengajuan usulan nama calon pimpinan Dewan.

Sejak dilantik lebih dari satu bulan lalu, komposisi Pimpinan DPRD Grobogan untuk masa bakti 2024-2024 masih bersifat sementara. Dengan usulan ini diharapkan alat kelengkapan dewan terbentuk.

Ketua Sementara Agus Siswanto menjelaskan untuk unsur pimpinan DPRD mendasarkan pada Pasal 164 Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 64 Peraturan DPRD Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Grobogan.

“Disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang Ketua dan 3 Wakil Ketua untuk DPRD yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang, berasal dari parpol dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” jelasnya.

Ada empat partai politik pemilik kursi di DPRD Grobogan yang berhak mendapatkan jatah pimpinan Dewan. Namun hingga Senin baru tiga partai yang mengusulkan nama calon.

Adapun tiga parpol yang mengusulkan nama calon pimpinan Dewan dengan menurunkan surat keputusan (SK) usulan pimpinan definitif DPRD Grobogan, adalah PKB, Gerindra dan Hanura.

Sehingga tinggal PDI Perjuangan sebagai peraih kursi terbanyak di DPRD Grobogan yang belum menyerahkan nama usulan pimpinan Dewan untuk jabatan Ketua DPRD.

Usulan pimpinan tersebut, dari PKB adalah Mukhlisin sebagai calon wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan. Kemudian dari Partai Gerindra mengusulkan Supardi, sebagai calon wakil Ketua DPRD Grobogan.

Selanjutnya Partai Hanura mengusulkan nama Setiawan Djoko Purwanto, sebagai calon wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan. Sehingga untuk tiga kursi wakil Ketua Dewan sudah diusulkan tiga nama.

“Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Peraturan Tata Tertib Dewan, maka penetapan ini akan segera disampaikan ke Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan untuk diresmikan pengangkatannya,” kata Agus Siswanto.

Sehingga harapannya, lanjut dia, pimpinan definitif bisa segera ditetapkan dan dilantik supaya alat kelengkapan dewan (AKD) Grobogan bisa segera terbentuk untuk menyelesaikan tugas kelembagaan. (*)

Topik Menarik