IAPI Buka Suara Menyoal Kasus Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP

IAPI Buka Suara Menyoal Kasus Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP

Terkini | muria.inews.id | Kamis, 27 Juni 2024 - 15:40
share

JAKARTA, iNewsMuria - Kasus penangkapan pengedar uang palsu menyita perhatian publik. Di berbagai media massa diaebutkan bahwa kejadian berlangsung di Kantor Akuntan Publik (KAP) Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat. 

Terkait pemberitaan yang ramai ihwal kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu, Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara.

Ketua Umum IAPI, Hendang Tanusdjaja, menyampaikan bahwa izin usaha KAP Umaryadi Ak., CPA yang dipimpin oleh Umaryadi pada 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023. Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada 29 Oktober 2023.  

"Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023," kata Hendang dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2024). 

Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, lanjut dia, Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP. 

Sistem pengendalian mutu yang berlaku mewajibkan KAP dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus mematuhi setiap prinsip dasar etika, dan menghindari apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi Akuntan Publik.  

"Untuk itu, personel KAP harus menjaga KAP dari aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP," tandasnya.

Lebih lanjut IAPI mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya.

Topik Menarik