Deklarasi Anti Narkoba di Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Deklarasi Anti Narkoba di Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Terkini | muria.inews.id | Rabu, 26 Juni 2024 - 22:10
share

SOLO, iNewsMuria.id – Sebagai bentuk keprihatinan terhadap para korban penyalahgunaan narkoba yang terus berjatuhan di berbagai negara, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni. 

Pada hari ini masyarakat internasional termasuk seluruh warga negara Indonesia perlu melakukan suatu kontemplasi dan keprihatinan atas ancaman kemanusiaan yang terjadi akibat penyalahgunana dan peredaran gelap narkoba. 

Saat ini diperkirakan 296 juta penduduk dunia saat ini terperangkap dalam ancaman narkoba termasuk di dalamnya kurang lebih 3,3 juta orang Indonesia. 

Jumlah tersebut bukan jumlah yang sedikit. Bencana ini bukan hanya sekadar jumlah tetapi menyangkut bencana kemanusiaan. 

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024, BNN Kota Surakarta menggandeng Pimpinan Daerah di eks-Karesidenan Surakarta meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, dan Sukoharjo untuk memaksimalkan dukungan dalam upaya menangani permasalahan narkoba di wilayah masing-masing.

Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024 di Hotel Megaland Solo. 

Selain mengundang Forkopimda Surakarta, Pimpinan Daerah di wilayah Solo Raya, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Instansi Vertikal dan OPD terkait.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum. melalui Kepala BNN Kota Surakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran Kabupaten dan Kota dalam pencegahan peredaran narkoba.

"Seluruh komponen masyarakat harus digerakkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dengan memperkuat ketahanan keluarga, masyarakat, lembaga serta hukum. Kita juga mendorong terbentuknya regulasi daerah yang mendukung kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba serta pengalokasian anggaran, implementasi dan evaluasi program P4GN,” ujar Agus.   

Dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba Oleh Walikota/Bupati se-Solo Raya sebagai bentuk komitmen bersama, dalam keseriusan penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Solo Raya.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya dukungan dari pihak lain, mengingat kelompok umur 15 sampai dengan 24 tahun mengalami peningkatan secara signifikan. Dan kelompok umur ini masuk ke dalam kategori usia produktif sebagai motor penggerak pembangunan," tambah Agus.

"Marilah kita bersama-sama mewujudkan lingkungan Solo Raya yang bersih dari narkoba. Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran yang sudah memberi dukungan kepada kami dengan melaksanakan program-program pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Solo Raya tercinta ini,” tandasnya. (*)

Topik Menarik