Lima Bocah SMP Pembobol Toko Aksesoris di Jombang Tidak Dihukum Pidana, Ini Alasannya

Lima Bocah SMP Pembobol Toko Aksesoris di Jombang Tidak Dihukum Pidana, Ini Alasannya

Nasional | mojokerto.inews.id | Jum'at, 28 Maret 2025 - 08:24
share

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Polsek Sumobito Jombang memutuskan untuk tidak melanjutkan sanksi pidana kepada lima bocah SMP yang membobol toko aksesoris di Pasar Sumobito Jombang pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Kelima pelajar asal Kecamatan Mojoagung yakni FI (13), FR (12) AB (12), DA (13) dan AH (11) iti bebas setelah menjalani proses penyelesaian kasus di luar pengadilan atau keadilan restoratif (restorative justice).

Polisi melakukan penerapan keadilan restoratif karena korban mencabut laporan dengan alasan kemanusiaan. Selain itu juga kasihan terhadap tersangka yang masih anak anak di bawah umur serta barang milik korban belum berhasil dicuri.

Kapolsek Sumobito Jombang AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan kelima tersangka masih anak-anak di bawah umur. Tiga di antaranya kelas 7 MTs atau SMP, satu pelaku kelas 6 dan satu pelaku kelas 5.

"Percobaan pencurian, tersangka belum berhasil membawa barang dari toko aksesoris milik korban, cuma ada kerusakan pada engsel jendela," kata AKP Bagus Tejo, dalam keterangan yang diterima iNEWS, Jumat (28/3/2025).

 

AKP Bagus Tejo menjelaskan percobaan pencurian dilakukan kelima pelaku sesaat setelah toko tutup dan pemilik bersama karyawan pulang sekitar pukul 19.30 WIB. Dirasa kondisi sepi, mereka membobol toko dengan merusak engsel cendela. Namun apes, belum sempat mencuri barang di dalam toko, salah satu pelaku tertangkap warga.

"Seorang anak yang mengaku bernama DA berhasil diamankan oleh penjaga pasar karena diduga akan melakukan pencurian," katanya.

Pengakuan DA, dirinya hendak melakukan pencurian bersama keempat temannya di toko tersebut. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Sumobito hingga keempat teman DA dapat ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dalam proses penyelidikan, AKP Bagus Tejo menyebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan serta pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Ada surat perjanjian damai antara korban dan pelaku. Sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Proses mediasi dihadiri pihak pelapor, perangkat Kecamatan, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat dan orangtua atau wali para terlapor," katanya.

Kasus percobaan pencurian yang dilakukan oleh lima bocah SMP ini menjadi pelajaran masyarakat, terutama para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam aktivitas dan pergaulan di luar rumah. Meski polisi tidak melanjutkan proses hukum pidana, namun diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Topik Menarik