Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Ditangkap Polisi, Motifnya Incar Harta Korban
SERGAI, iNewsMedan.id - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan siswi SMP berinisial AS (12) yang jasadnya ditemukan dalam karung plastik di kebun sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, mengatakan tersangka berinisial HFN (27) diamankan oleh Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Sergai di kediamannya di Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Minggu (15/12/2024).
Jhon Hery Sitepu menambahkan bahwa pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, yakni sepeda motor milik korban.
"Kemudian, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka. Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan," ujar Jhon pada konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Sergai, Senin (16/12/2024).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Shogun warna hitam tanpa plat, satu unit sepeda motor Supra warna hitam les merah tanpa plat, dan satu buah bambu berukuran 3 meter.
Jhon mengungkapkan kronologi pembunuhan bermula saat pelaku mengintai korban melintas pulang ke rumah pada Kamis (12/12/2024). Dalam melancarkan aksinya, tersangka memukul kepala korban dengan bambu berukuran 3 meter.
Kemudian, pelaku merampas sepeda motor Shogun milik korban. Lalu, korban dibawa ke kebun sawit dan disetubuhi oleh tersangka. Setelah itu, pelaku membungkus mayat korban ke dalam karung plastik, dan dibuang ke kebun sawit.
"Adapun motif tersangka, untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban," jelas Jhon.
Berdasarkan hasil autopsi, lanjut Jhon, korban AS meninggal akibat lehernya dicekik oleh pelaku menggunakan kain hingga kehabisan nafas.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka," terang Jhon.
Jhon juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ditambahkannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," tandas Jhon.