Dua Pedagang Sisik Tenggiling Dituntut 54 Bulan Penjara di PN Tanjungbalai
MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus perdagangan hampir satu ton sisik tenggiling di Tanjungbalai, Sumatra Utara, terus bergulir. Dua terdakwa, Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne, menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (1) dan (2), Pasal 33 Ayat (3), serta diancam pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/12/2024).
Kasus ini bermula ketika Arif meminta Rahmad untuk mencarikan pembeli sisik tenggiling yang dimilikinya pada 26 Juni 2024. Rahmad pun berhasil menemukan calon pembeli. Pada 29 Juli 2024, ia bertemu dengan orang yang ternyata adalah petugas kepolisian yang menyamar. Kedua pihak kemudian sepakat melakukan transaksi sebanyak 980 kilogram sisik tenggiling.
Pada 4 Agustus 2024, Rahmad menunggu calon pembeli yang datang bersama petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut. Mereka menuju rumah Arif untuk memastikan barang tersebut. Keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolda Sumut.