Prof Bambang Hero Dilaporkan ke Polda, Kajati Babel: Belum ada SPDP, Silahkan Tanya ke Polda
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Bangka Belitung (Babel) Menggugat, menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).
Dalam audiensinya, Sekretaris Ormas Babel Menggugat, Eddy Supriadi sempat menyinggung perihal protes yang dilayangkan sejumlah pihak, terkait proses persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terutama, laporan terhadap saksi ahli dari IPB Bogor yakni Prof. Bambang Hero.
"Kami mendorong Kejagung, agar pihak-pihak lain yang mengganggu proses persidangan, dilakukan lah sesuai jalurnya. Tidak ngoceh di gang-gang, seperti menggugat Prof Bambang Hero. Kami tetap support Kejagung dalam upaya banding, kalau bisa asetnya (300T) disita untuk dikembalikan ke Babel," kata Eddy.
"Saya pikir ini proses persidangan, masih ada upaya, ini ibaratnya di luar gelanggang, kalau ada pihak yang tidak mengakui adanya kesaksian di persidangan, kalau ada yang terganggu dengan penghitungan, lakukan di persidangan secara ilmiah. Tentang perhitungan, kenapa tidak dilakukan di persidangan, itu baru fair. Jangan membawa nama masyarakat Babel. Jadi klaim, viral, main medsos, itu mengelabui kita," tutur Eddy.
Ditambahkan oleh Ketua Babel Menggugat, Subri, bahwa pihaknya mendorong agar Kejagung menyita aset dari perkara ini, untuk dikembalikan ke daerah (Babel).
"Mendukung upaya banding kasus korupsi 300 T. Bagaimanapun itu (300 T) bisa dikembalikan ke Babel, kalau kita tinjau 300 tahun Babel ini baru bisa menghasilkan segitu," katanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kajati Babel M Teguh Darmawan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyidikan atau penuntutan yang sifatnya tindakan hukum seadil-adilnya dalam perkara ini.
"Kenapa nilainya sampai 300 T, karena dari ahli melihat kerusakan yang terjadi, bukan dari material atau uang, tapi kerusakan ekosistem. Bukan Prof Hero saja, ada beberapa ahli," kata Kajati.
Terkait pengembalian aset, Kajati mengatakan bahwa itu adalah ranahnya di majelis hakim.
"Bagaimana aset bisa kembali?. Kita membacakan tuntutan pidana, kalau nanti di putusan pengadilan berbunyi aset-aset ini dikembalikan, nah ini. Kita selaku jaksa eksekutor menghormati putusan hakim. Kita tidak bisa melaksanakan selain putusan hakim atau pengadilan, mulai dari PN, PT sampai MA," kata Kajati.
"Kita akan tampung aspirasinya terkait putusan dikembalikan (aset) ke daerah. Ada 3 jenis putusan pengadilan, dalam perkara apapun. Dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara (dilelang), dirampas untuk dimusnahkan contohnya narkotika. Kita masih lihat dari fakta persidangan, keterangan dari tersangka, terdakwa, saksi, ahli. Terkait putusan atas barang di persidangan, lalu keluarlah 3 putusan itu, apapun hasilnya akan kami sampaikan (aspirasi) ke Jakarta. Saya dan jajaran akan membela masyarakat Babel, terimakasih supportnya," ujarnya.
Masalah laporan yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara Andi Kusuma terhadap Prof Bambang Hero ke Polda Babel, Kajati mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat perintah apapun.
"Terkait laporan Prof Bambang ke Polda, belum ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), belum ada juga komunikasi Polda dengan Kejati. Belum ada SPDP, silahkan tanya ke Polda," ujarnya.