5 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan menyebut pihak kejaksaan sudah menetapkan sebanyak 5 perusahan sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT TImah Tbk tahun 2015-2022.
Hanya saja, penyidikan terkait tersangka korporasi itu, saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Tiga minggu yang lalu, tim penyidik Kejagung Jampidsus sudah menetapkan ada 5 perusahaan korporasi, yang didakwa. Ini objeknya perusahaan, kalau kemarin objeknya personel masing-masing individual. Akan berproses ini 5 perusahaan, penyidikannya di Jampidsus Kejagung. Intinya ini tidak berhenti di sini. Perkara ini, terkait tambang timah akan bergulir, ada 5 perusahaan sudah jadi tersangka," kata Kajati, Senin (20/1/2025).
Dikatakan Kajati, bahwa untuk terdakwa perorangan, saat ini sedang menjalani proses persidangan, termasuk beberapa yang sudah vonis saat ini telah diajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Apakah perkara ini disidangkan di sini, dari 21 tersangka ada yang disidangkan di sini, cuma satu perkara menghalangi atau perintangan penyidikan dan sudah putus. Itupun bukan perkara pokok. Kita banding juga, dan masih menunggu keputusan PT," tuturnya.
Sampai sejauh ini, pihak Kejagung RI sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa pada perkara ini. Mereka adalah Tamron alias Aon, Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie, Achmad Albani, dan suami selebritis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Selain itu ada nama Suwto Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Aon sendiri divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya jaksa menuntut Aon 14 tahun penjara.
Lalu Buyung 5 tahun penjara, sama dengan Hasan Tjie dan Achmad Albani. JPU sendiri menuntut ketiganya dengan kurungan 8 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, divonis 6,5 tahun pejara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa lain, yakni Suwito Gunawan diputus 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Padahal tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Untuk terdakwa Robert Indarto sejatinya dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, namun divonis 8 tahun penjada plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kepada Reza Andriansyah hakim memvonis 5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dari tuntutan JPU 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Terakhir untuk terdakwa Suparta dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Suparta divonis 8 tahun penjara plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Daftar Bansos BLT dan PKH yang Cair 2025
Untuk diketahui, kasus tipikor tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp300,003 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).