Berikut Pernyataan Sikap Ormas Babel Menggugat Soal Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Berikut Pernyataan Sikap Ormas Babel Menggugat Soal Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Terkini | lintasbabel.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 15:50
share

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Bangka Belitung (Babel) Menggugat, menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).

Dalam audiensi tersebut, ormas Babel Menggugat melayangkan sejumlah pernyataan sikap terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Bahwa menelaah kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun melibatkan beberapa tokoh penting, dan perusahaan besar di Indonesia yang sedang hangat-hangatnya menjadi isu nasional. Dimana para tersangka utama dan para pemilik manfaat dari perusahaan smelter secara bersama dengan modus operandi yang melibatkan kerjasama antara pihak smelter swasta dan PT Timah dalam kerjasama sewa menyewa alat processing timah, untuk melakukan penambangan, pengumpulan, serta penjualan bijih timah," demikian bunyi pernyataan sikap Ormas Babel Menggugat yang dibacakan oleh Sekretaris Eddy Supriadi.

 

Dikatakan Eddy, akibat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp271 triliun terkait dengan kerusakan lingkungan hidup, Rp2,2 triliun terkait kerugian negara dalam sewa-menyewa alat processing timah, dan Rp26,2 triliun terkait dengan kerugian negara dalam pembelian timah oleh PT Timah berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Ormas ini juga menyoroti proses hukum terhadap beberapa tersangka yang telah disidangkan. Dimana vonis tertinggi yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah 8 tahun penjara.

"Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup, dan tentu saja yang tidak kalah pentingnya dan terlupakan adalah kerugian bagi masyarakat Bangka Belitung, baik dari sisi ekonomi maupun sosial," katanya.

 

Berikut Pernyataan Sikap Ormas Babel Menggema:

1. Kami mendukung sikap kejaksaan untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan yang dianggap belum memberikan rasa keadilan.

2. Kami meminta hakim yang mulia yang memutuskan perkara ini untuk merampas seluruh harta para tersangka, baik berupa uang maupun aset untuk dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung melalui Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

3. Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat dampak kasus ini, karena kami tidak melihat ada upaya melakukan recovery ekonomi masyarakat Babel yang sangat dipengaruhi oleh komoditas timah.

Topik Menarik