Pemerintah Pantau Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga Dianiaya di Penjara Inggris
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terkait kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana penjara seumur hidup di penjara Inggris atas kasus pemerkosaan 136 pria. Hanya saja, kasus itu tengah dipantau.
"Jadi belum ada sikap apa pun dari pemerintah, tapi kami mempelajari, kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (20/12/2024).
Dia memastikan narapidana (napi) yang menganiaya Reynhard telah diadili oleh pengadilan Manchester.
"Yang bersangkutan (Reynhard) itu diserang oleh narapidana yang lain, dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh pengadilan Manchester," kata Yusril
Yusril menyoroti perpindahan napi yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Dirinya menekankan WNI yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.
"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945 melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi semua warga negara kita di luar negeri, kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
Yusril menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengumpulkan banyak informasi tentang kasus tersebut. Dirinya pun menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan Besar di London untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, termasuk juga upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar kita di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang dipidana di Inggris ini," ungkapnya.
"Kita sudah melakukan perhatian Filipina misalnya terhadap Mary Jane atau pun Bali Nine menjadi concern bagi pemerintah Australia. Betapa pun salah, kita pun betapa pun salah warga negara kita di luar negeri kita tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya sendiri," imbuh Yusril.
Diketahui, Reynhard Sinaga, salah satu pemerkosa terburuk dan paling kejam dalam sejarah di Inggris, dilaporkan diserang sesama narapidana di penjara Kategori A HMP Wakefield. WNI itu jadi target karena kejahatannya dianggap terlalu bejat.
Para petugas penjaga penjara HMP Wakefield berhasil menghentikan aksi para narapidana sehingga Reynhard tak sampai mengalami cedera serius. Reynhard saat ini menjalani hukuman karena 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria muda saat dia tinggal di Manchester sebagai mahasiswa antara tahun 2015 dan 2017.
Reynhard divonis penjara seumur hidup pada tahun 2020 dengan masa hukuman minimal 40 tahun. Pria ini dinyatakan terbukti bersalah memperkosa puluhan pria di apartemennya di Manchester dan memfilmkan aksi bejatnya.
Seorang sumber mengatakan kepada The Sun, dia menjadi target karena kejahatannya dinilai terlalu bejat.
"Sinaga adalah target yang jelas di penjara karena kejahatannya yang bejat. Dia hampir mengalami cedera yang sangat serius. Ia dalam bahaya," kata sumber tersebut, dilansir dari Independent, Selasa (17/12/2024).