5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR

5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR

Terkini | lintasbabel.inews.id | Selasa, 5 November 2024 - 20:40
share

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencurahkan keluhannya di hadapan Anggota Komisi X DPR RI.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, dosen ASN mengeluhkan tunjangan kinerja (tukin) mereka tak kunjung cair selama 5 tahun belakangan. 

Para dosen mendesak pemerintah segera melunasi tunggakan tukin yang belum dibayarkan tersebut. 

"Dan hanya Kemendikbud saja yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Padahal besaran tunjangan kinerja itu dua kali lipat lebih dari gaji pokok. Inilah yang kami rasakan. Jadi ketidakadilan, diskriminasi. Jadi ketika undang-undang ASN 2014 itu menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Tetapi kemudian dia harus diatur dalam PP Pasal 81. Kenyataannya tidak, tapi diatur dalam perpres setiap kementerian dan lembaga," kata Fatimah, Koordinator Pejuang Tukin yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) saat rapat dengar pendapat di Komisi X DPR RI, Selasa (5/11/2024).

 

Fatimah kemudian membandingkan ASN yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) yang Tukinnya dibayar tepat waktu.

"Padahal tukin mereka lebih rendah dibandingkan Kemenikbudristek. Aturan Tukin itu selalu mengecualikan kami. Tapi hak kami tidak dibayarkan sampai sekarang 5 tahun sampai Desember 2024," ujar Fatimah.

"Bayangkan, kami hanya mendapatkan Rp0 tunjangan kinerja. Sedangkan yang lainnya Rp10 juta dan sebagainya. Selisih gaji kami itu Rp4-10 juta setiap bulannya dibandingkan dosen kementerian lain. Sedangkan dosen kementerian lain adalah porsi paling besar jumlah dosennya," kata Fatimah.

Lebih jauh, Fatimah menegaskan masalah ini bukan sekadar soal finansial, melainkan juga penghargaan terhadap pengabdian para dosen yang telah lama menunggu hak mereka terpenuhi.

 

Dikatakannya, keterlambatan tukin dosen selama 5 tahun adalah masalah serius yang dapat memengaruhi kualitas pendidikan dan kesejahteraan dosen itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses administrasi, komunikasi, serta kebijakan terkait dengan tunjangan kinerja tersebut agar dapat memberikan dampak positif bagi dosen dan institusi pendidikan secara keseluruhan.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Dia menegaskan bahwa tukin adalah hak para dosen ASN yang harus dicairkan sesuai regulasi yang ada. 

"Masalah ini akan disampaikan dalam rapat dengan kementerian yang terkait, yang paling penting adalah hak jangan sampai dizholimi karena tukin ini ada di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS berhak atas tukin," katanya. 

Topik Menarik