Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur terkait Kasus Suap Vonis Bebas, Ini yang Didalami

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur terkait Kasus Suap Vonis Bebas, Ini yang Didalami

Terkini | inews | Selasa, 5 November 2024 - 19:55
share

JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sebagai saksi di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini. Selain itu, Kejagung juga memeriksa adik Ronald Tannur berinisial CRT.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami runtutan perkara yang terjadi dengan sepengetahuan dari saksi.

“Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Harli menegaskan, penyidik mendalami sejauh mana Edward Tannur mengetahui runutan upaya suap yang dilakukan dalam membeli vonis bebas Ronald Tannur.

“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp1,5 miliar ditalangnya oleh LR Rp2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur MW sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur. Meirizka Widjaja aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena Meirizka dan Lisa rekan merupakan teman.

Kejagung juga menetapkan lima tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Topik Menarik