Satu Orang Warga Negara Denmark Dideportasi Karena melebihi Izin Tinggal
Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi warga negara asing satu orang warga negara (WN) Denmark berinisial VRP (50) dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta,Sabtu (21/12/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting. Berdasarkan informasi dari masyarakat, WN Denmark tersebut sebelumnya telah diamankan di Hotel Siwah, Desa Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
“VRP diketahui overstay sejak 22 Oktober 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Gindo, Minggu (22/12/2024).
Adapun pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sementara itu VRP dideportasi menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB. Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” pungkas Gindo.