Polresta Banda Aceh Sita 3,29 Kg Sabu Dan Amankan Empat Tersangka
Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menyita narkotika jenis sabu seberat 3,29 kilogram (kg) serta menangkap empat tersangka, Rabu (18/12/2024).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan penangkapan tersebut terjadi di dua lokasi di Aceh Besar dan di Banda Aceh.
Seorang laki-laki berinisial MPZ (24) ditangkap saat membeli nasi di Banda Aceh pada tanggal 14 November 2024. MPZ yang merupakan mahasiswa tersebut ditangkap karena diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh.
“MPZ mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Daroy, Kecamatan Darul Imarah seberat 1,28 kg,” kata Fahmi dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan pengakuannya, MPZ berperan sebagai penjual atau pengedar. Selain itu diketahui terdapat tersangka lain yakni MJ sebagai pemilik awal narkotika dan S sebahai penerima sabu yang telah berstatus DPO.
Kemudian pada tanggal 19 November 2024, seorang perempuan berinisial RF (20) ditangkap oleh polisi dan petugas Avsec di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
“RF ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram lebih di dalam kopernya,” ujar Fahmi.
Berdasarkan keterangan RF, ada tersangka lain yang ikut beroperasi dalam aksinya yakni laki-laki berinisial I (24) merupakan warga Aceh Besar dan M (24) warga Aceh Timur. Keduanya pun ditangkap pada tanggal 21 November 2024 di salah satu rumah makan di Medan, Sumatera Utara.
Adapun RF mengaku berperan sebagai pembawa narkotika, I sebagai pencari atau perekrut pembawa narkotika, M sebagai pengontrol pembawa narkotika. Mereka menyebut K sebagai dalang operasi pembawa narkotika yang saat ini sedang DPO.
“RF mengaku membawa sabu karena kesulitan ekonomi dan tujuan sabu tersebut dibawa adalah ke Jakarta,”
“RF mengaku akan mendapat Rp 30 juta diawal jika membawa sabu dan totalnya akan mendapat Rp 70 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta,”.
Sementara itu pasal yang diper sangkakan pada para tersangka yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 115 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling sedikit 6 tahun dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.