Cinta Ditolak, Mahasiswa Cantik Asal Kalimantan Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar
YOGYAKARTA, iNewsKutai.id – Mahasiswa cantik asal Kalimantan, Natasya Hutagalung (21) menjadi korban penyiraman air keras di Yogyakarta. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di wajah dan sebagian tubuhnya.
Gadis asal Ketapang, Kalimantan Barat itu disiram air keras di kamar kostnya di Baciro, Gondokusuman saat hendak berangkat ke gereja mengikuti ibadah Misa Natal, Rabu (25/12/2024) malam. Ironisnya, dalang dibalik penyiraman air keras itu adalah mantan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio mengungkapkan, pelaku penyiraman air keras berinisial S (26) ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya.
Warga Kuningan, Jawa Barat itu ditangkap di kamar kosnya setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi. Dari hasil interograsi, pelaku ternyata hanya bertindak sebagai eksekutor.
"Pelaku ternyata orang suruhan dan ditangkap di kamar kostnya tidak lama setelah beraksi," jelasnya.
Jembatan Jalur Puncak Penghubung Desa Hambalang-Babakan Madang Terputus, Terbawa Arus Sungai
Dari pengakuan pelaku, penyiraman air keras kepada korban atas perintah pria berinisial B, seorang mahasiswa S2 asal Ketapang, Kalimantan Barat. Dia diketahui merupakan mantan pacar korban dan sempat menjalani hubungan asmara selama tiga tahun.
"Motifnya karena sakit hati putus cinta. B kemudian menyuruh S menyiramkan air keras ke korban. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Probo menjelaskan, pelaku juga diperdaya oleh B setelah menyamarkan identitasnya. B mengaku sebagai wanita bernama Shen Lung dan menceritakan jika korban adalah pelakor.
Pelaku B kemudian meminta S menyiram air keras ke korban. Untuk memuluskan rencananya, B mengiming-imingi pelaku upah sebesar Rp7 juta jika berhasil menyiram korban dengan air keras.
Karena iba dan tergiur upah, tersangka S kemudian menyanggupi. Untuk menyembunyikan identitasnya, B hanya melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp.
"B ini curhat diselingkuhi di media sosial kemudikan ditanggapi dan disanggupi oleh pelaku S dengan kompensasi bayaran sebesar Rp7 juta,” ujarnya.
S menerima upah secara bertahap dengan cara ditaruh di suatu tempat untuk menghindari bertatap muka langsung. Untuk memuluskan aksinya, S terlebih dulu mengintai tempat kost korban.
Pelaku kemudian berhasil memasuki rumah kost korban setelah mendapati pintu pagar tidak terkunci. Pelaku kemudian langsung menuju kamar korban dan membuka pintu yang juga tidak terkunci.
Tanpa basa-basi, pelaku menyiram air keras ke wajah korban dan langsung melarikan diri. Korban yang berteriak kesakitan kemudian ditolong oleh tetangga kostnya dan dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini, korban NH masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.