Pegawai Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, Simak Syaratnya
JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 masih punya harapan. Tenaga honorer dipersilakan kembali mendaftar seleksi PPPK Tahap 2.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap 2. Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (28/12/2024), pemerintah merilis aturan baru terkait para tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos dalam bisa kembali mendaftar.
Ada sejumlah ketentuan dan kesempatan ini hanya berlaku bagi beberapa tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Adapun syarat PPPK yang bisa kembali mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Selain itu, tenaga honorer yang ingin melamar seleksi PPPK Tahap 2 hanya diberi kesempatan untuk melamar di beberapa jabatan.
Berikut posisi yang tersedia yakni :
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 telah dibuka sejak 17 November 2024 di portal SSCASN BKN. Adapun, pendaftaran akan ditutup pada 31 Desember 2024 pada pukul 23.59 WIB.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengimbau PPK Instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan segera melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria.
"Dengan begitu, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2," ujarnya.