Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Diperiksa Polisi, Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kasus Suap
JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi terkait kasus suap dan gratifikasi pada Kamis, (19/12/2024).
Budi Arie diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 7 jam dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus yang sedang diselidiki di Kominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Budi Arie diperiksa mengenai penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum Keminfo pada kurun waktu tahun 2023.
"(Pemeriksaan) Terkait pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada sekira tahun 2023," ungkap Ade dalam keterangannya, Kamis (19/12).
Budi Arie juga dicecar mengenai pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai Kominfo kurun waktu tahun 2022 sampai 2024.
"Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai 2024," katanya.
Ade mengungkapkan, sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi.
"Tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023-2024 sebagai saksi," katanya.
Penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini.
“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," pungkasnya.