Atasi Krisis Lingkungan, DPRD Kuningan Dorong Raperda Pembatasan Sampah Plastik
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciniru di Kabupaten Kuningan, Jabar, menghadapi krisis lingkungan akibat overload sampah. Dengan kapasitas yang telah melampaui batas, TPA Ciniru kini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mendesak, langkah konkret melalui penyusunan perda terkait pengelolaan sampah plastik.
"Masalah sampah plastik ini sudah sangat serius. Kondisi TPA Ciniru yang overload membutuhkan perhatian khusus, termasuk regulasi tegas untuk mengendalikan penggunaan plastik," tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa pembatasan penggunaan plastik merupakan salah satu solusi utama yang harus segera diwujudkan. Ia memaparkan, DPRD Kuningan tengah menginisiasi lima rancangan peraturan daerah (raperda), salah satunya tentang Pembatasan Sampah Plastik.
Tinjau Pabrik Penyulingan Gas, DLH: Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan yang Mengancam Kesehatan Warga
"Di akhir tahun ini, kami akan mengusulkan lima raperda inisiatif. Salah satunya adalah Raperda Pembatasan Sampah Plastik, yang akan menjadi payung hukum untuk mengurangi produksi sampah plastik sekaligus memberikan alternatif ramah lingkungan kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (19/12).
Sebab berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuningan, TPA Ciniru menerima lebih dari 480 ton sampah setiap harinya, dengan sebagian besar terdiri dari sampah plastik. Plastik, sebagai material yang sulit terurai, menjadi penyumbang terbesar krisis lingkungan di wilayah ini.
"Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan sangat buruk, mulai dari pencemaran lingkungan hingga bencana kesehatan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,”kata Nuzul.
Ia menegaskan, bahwa pengelolaan limbah plastik harus menjadi prioritas. Selain regulasi, edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik juga sangat penting. Kampanye penggunaan produk ramah lingkungan, pengelolaan sampah berbasis komunitas, serta optimalisasi bank sampah dinilai sebagai langkah strategis yang harus segera dilaksanakan.
DPRD Kuningan berkomitmen mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tersebut. "Kami akan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kuningan," tandasnya.
Puluhan Siswa Mual dan Muntah, Pemkab Kunjungi SDN Tanjungpura 4, DLH: Bisa Sebabkan Kanker!
Selain itu, Nuzul menyebutkan empat raperda lain yang juga menjadi prioritas yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila, Raperda tentang Nama-nama Jalan di Kabupaten Kuningan, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah.
Menurutnya, sejumlah raperda ini sebenarnya telah lama direncanakan, tetapi baru akan diparipurnakan untuk pembentukannya pada akhir tahun ini. Raperda yang dirancang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah lingkungan di Kuningan.
"Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak adalah kunci. Ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama,”pungkasnya.***