4 Parpol Ini Bakal Isi Pimpinan Definitif DPRD Kuningan, Pekan Depan Segera Ditetapkan

4 Parpol Ini Bakal Isi Pimpinan Definitif DPRD Kuningan, Pekan Depan Segera Ditetapkan

Terkini | kuningan.inews.id | Rabu, 25 September 2024 - 21:10
share

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, secara definitif akan segera ditetapkan dan terbentuk dalam waktu dekat. Hal ini menyusul, setelah diterimanya surat dari sejumlah parpol peraih kursi terbanyak saat Pileg Kuningan 2024.

"Iya kebetulan kami sudah menerima surat dari partai-partai politik baik PDI Perjuangan, PKB, Golkar, dan PKS yang memang mempunyai kewenangan (Pimpinan DPRD). Jadi tinggal kita paripurna saja," kata Ketua DPRD Kuningan sementara, Nuzul Rachdy saat dimintai keterangan persnya, Rabu (25/9).

Menurutnya, proses pembentukan pimpinan definitif DPRD Kuningan dari berbagai partai politik akan segera diselesaikan. Apalagi, fraksi-fraksi sudah terbentuk dan langkah selanjutnya adalah menetapkan pimpinan dewan secara definitif.

"Ya, sesuai kewenangannya, ketua dewan sementara memimpin rapat-rapat dan memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Saat ini, fraksi-fraksi tersebut sudah terbentuk totalnya ada tujuh fraksi," terangnya.

 

Ia menjelaskan bahwa setelah pimpinan dewan definitif terbentuk, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan menetapkan pimpinan definitif.

"Kita rencanakan pada hari Senin mendatang untuk melaksanakan paripurna internal. Hasil dari paripurna internal ini akan kita usulkan ke provinsi, karena legalitas pimpinan dewan definitif nanti harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat," ungkapnya.

Dengan terbentuknya pimpinan definitif DPRD, Nuzul berharap kinerja lembaga legislatif dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Ia juga menyinggung mengenai pengunduran diri Anggota DPRD Kuningan H Udin Kusnedi, yang mengikuti pemilihan kepala daerah. Sesuai dengan UU Pilkada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan setelah penetapan sebagai calon kepala daerah.

"Surat pernyataan pengunduran diri H Udin sudah masuk ke Sekretariat DPRD, dan telah kami disposisi. Ini sesuai dengan aturan bahwa sehari setelah penetapan calon kepala daerah, anggota dewan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," pungkasnya.***

Topik Menarik