KPU Kuningan Umumkan Masa Kampanye 60 Hari, Besok Dimulai Perdana

KPU Kuningan Umumkan Masa Kampanye 60 Hari, Besok Dimulai Perdana

Terkini | kuningan.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 20:30
share

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar, menyebut jika masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari. Hal ini sebagaimana jadwal kampanye Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024. "Ketiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Kuningan bisa memulai kampanye besok tanggal 25 September 2024, dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024," kata Kadiv Sosialisasi dan Parmas KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa kepada awak media, Selasa (24/9).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau, agar masa 60 hari kampanye harus dimaksimalkan oleh setiap paslon di Pilkada 2204. Yakni dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan Deklarasi Damai seluruh peserta pemilu.

"Ketiga paslon bisa menggunakan nomor urut yang sudah ditetapkan oleh KPU Kuningan pada tanggal 23 September 2024. Yaitu saat memasuki masa kampanye pada 25 September 2024," ungkapnya.

 

Menurutnya, terdapat tiga metode kampanye yang bisa digunakan. Tentunya sebagaimana PKPU Nomor 13 Tahun 2034 yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan pemasangan APK.

"Kita berharap, masa 60 hari kampanye berjalan sesuai koridor hukum dan damai. Sekaligus bisa menjadi pendidikan politik terbaik bagi masyarakat Kuningan," terangnya.

Kemudian demi memastikan seluruh metode kampanye berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif, KPU Kuningan akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan, serta Tim Pemenangan Ketiga Paslon.***

Topik Menarik