Klaim Punya Sertifikat Hak Milik, Ahli Waris Segel SDN 2 Kaduagung Timur Lebak
Gedung SD Negeri 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten disegel orang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan. Orang tersebut mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sekolah seluas 800 meter persegi.
Penyegelan dilakukan melalui spanduk bertuliskan "Lahan tanah sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris Alm. Kyai Moch Subandi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak, dengan nomor sertifikat 2245". Spanduk itu dipasang di bagian gedung dan pintu gerbang sekolah.
Ditemui di SDN 2 Kaduagung Timur, Lebak, salah seorang keluarga ahli waris, Uyu mengungkapkan, karena memiliki sertifikat lahan sekolah, pihaknya menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak pada 2019 lalu.
"Nah, setelah itu kami melakukan mediasi bersama pihak Disdik Lebak. Dalam mediasi itu setelah beres tanya jawab segala macam, terus angkat tangan pihak pemerintah (Disdik) itu karena mengaku tidak punya bukti atas kepemilikan lahan itu," kata Uyu, Selasa (31/12/2024).
"Sementara, kami memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan ini. Pihak Disdik juga menyampaikan ke kami bahwa nanti persoalan ini akan diurus oleh pemerintah," ujarnya.
Ahli waris menunggu keputusan dari Pemkab Lebak, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. BPKAD sempat mengundang dirinya bersama keluarga ahli waris yang lain.
"Kami kira mau mengurus permasalahan ini, tapi cuma minta kepada kami bahwa untuk melanjutkan proses pembangunan sekolah. Bukan penyelesaian permasalahan sengketa lahan," katanya.
"Dari situ kami nurut aja, karena kami tidak mencari masalah tapi hanya ingin ada kejelasan terkait permasalahan ini," katanya.
Uyu menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan atas anjuran dari Kepala BPKAD Lebak Halson pada 6 bulan lalu. "Silakan katanya menggugat, kami dari pihak pemerintah tidak akan melawan," ucap Uyu menirukan ucapan Halson.
Pihaknya juga sempat menanyakan kenapa harus menggugat ke pengadilan, sementara lahan sekolah itu adalah miliknya. Pihak BPKAD menyampaikan bahwa gugatan itu adalah aturan proses pembayaran tanah ke ahli waris.
"Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali di mediasi nggak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan," katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Pendidikan Lebak, Hadi Mulyadi berharap tidak ada penyegelan, karena akan merugikan semua pihak terutama murid atau anak-anak sekolah. Sebab, pada 6 Januari 2025 akan masuk sekolah lagi dan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa tidak terganggu.
"Maksud saya persoalan ini biarkan berjalan saja di pengadilan sampai selesai. Kami pun berharap ini cepat selesai tidak sampai berlarut-larut," tuturnya.
Pihaknya juga memohon, bukan bermaksud untuk menghalang-halangi tentang penyegelan, namun proses persoalan yang sedang berjalan di pengadilan itu biarkan berjalan supaya segera selesai permasalahannya.
"Sekarang masih proses, kami juga mengikuti panjang lebar kaitan persoalan ini. Mulai dari mediasi hingga ke pengadilan, ya kami juga berharap persoalan ini biar cepat selesai," katanya.