Kronologi Pasutri Asal Sidoarjo Kendalikan Jaringan Jual Beli Bayi
Enam tersangka pelaku jual beli bayi di Kota Batu berhasil ditangkap. Di antara para pelaku tersebut, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang turut mengendalikan aksi jual beli bayi tersebut.
Keenam pelaku tersebut terdiri dari seorang perempuan sebagai pembeli bayi berusia 7 hari berinisial DNS, serta lima orang lainnya yang merupakan satu jaringan penjualan bayi. Di mana dua orang di antaranya merupakan pasutri berinisial AS (32) dan suaminya berinisial MK (45).
Terungkapnya kasus ini berkat kecurigaan warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, terhadap seorang perempuan berinisial DNS (26), yang tiba-tiba memiliki anak bayi berusia 7 hari. Padahal sebelumnya DNS, yang sudah berumah tangga selama tiga tahun ini belum pernah hamil dan memiliki anak. Warga pun melaporkan kejadian itu ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Kemudian unit PPA Polres Batu melaksanakan penyelidikan, kemudian didapatkan hasil bahwasannya anak atau bayi tersebut bukanlah anak kandungnya. Namun hasil dari membeli lewat Facebook kepada orang yang tidak dikenal," ucap Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, di Mapolres Batu, pada Jumat (3/1/2025).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, ternyata DNS tergabung dalam sebuah grup media sosial (medsos) Facebook bernama Adopsi Bayi dan Bumil. Di grup itu ternyata ada seseorang berinisial AS, yang menawarkan bayi laki-laki berusia 7 hari, yang kemudian oleh DNS bayi itu dibelinya.
"Bayi tersebut dibeli oleh saudara DNS, dengan harga Rp19 juta dengan transfer ke nomor rekening bank atas nama salah satu tersangka AS, warga Waru, Sidoarjo," ungkap mantan Kasatreskrim Polresta Malang Kota ini.
Setelah pembayaran senilai Rp19 juta itu diberikan, AS lantas menyerahkan bayi itu dengan bertemu di tepi Jalan Raya Songgokerto. Di sini AS bersama AI (45), suaminya dan seorang temannya berinisial MK (45), keduanya merupakan warga Kelurahan Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menuju ke Kota Batu.
Mereka naik Daihatsu Sigra dengan Nopol W 1011 XT yang dikendarai oleh seorang berinisial RS (21) warga Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kemudian satu pelaku jual beli bayi yakni KK (42), warga Jakarta Utara, yang menjadi perantara atau makelar bayi, dari ibu kandungnya yang masih ditelusuri kepolisian.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, pihaknya masih menelusuri ibu kandung bayi laki-laki itu. Ibu bayi disebut berasal dari Koja, Jakarta Utara, kemudian menyerahkannya ke KK, yang membawanya ke Jawa Timur untuk bertemu AS. "Ibu kandung bayi sekarang masih tahap pencarian atau belum tertangkap," kata Rudi Kuswoyo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Batu mengamankan enam orang tersangka jual beli bayi berusia 7 hari. Keenam pelaku terdiri darı pembeli bayi berinisial DNS (26) yang diamankan pada Jumat 27 Desember 2024, disusul pengamanan AS dan MK, pada Jumat 27 Desember 2024.
Selanjutnya pelaku berinisial AI, merupakan suami dari AS yang diamankan pada Sabtu 28 Desember 2024, diamankan di Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan sopir berinisial RS (21) yang diamankan di kediamannya di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu 28 Desember 2024. Darı pengamanan mereka, polisi mengembangkan dengan mengamankan KK, perempuan berusia 42 tahun sebagai makelar bayi darı Jakarta Utara.