Penggunaan Dana Desa di Tembilahan Dikritisi, Harus Lebih Efektif

Penggunaan Dana Desa di Tembilahan Dikritisi, Harus Lebih Efektif

Infografis | riau.inews.id | Jum'at, 3 Januari 2025 - 11:00
share

JAKARTA, iNewsRiau.id - Penggunaan dana desa dalam Anggaran Dana Desa (ADD) perlu dibatasi hanya untuk kepentingan yang benar-benar penting, seperti sosialisasi, workshop, dan pelatihan sebaiknya dihindari 

Di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, alokasi dana desa untuk kegiatan tersebut setiap tahunnya mencapai Rp150-200 juta. Hal ini dianggap memberatkan anggaran desa yang seharusnya difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Keluhan tentang besarnya dana yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan tersebut disampaikan oleh beberapa kepala desa kepada Anggota DPR, H. Mafirion, saat kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Riau, pekan lalu.

“Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025. Dana ADD yang habis untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan dengan materi yang sama setiap tahun sangat memberatkan desa,” ujar Mafirion melalui keterangannya  di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menurut Mafirion, dari laporan kepala desa, untuk kegiatan sosialisasi tahun 2025 saja, telah direncanakan empat kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp30 juta. 

 

Beberapa contoh kegiatan tersebut adalah penyuluhan narkoba dan workshop pengelolaan keuangan desa dengan biaya sekitar Rp15 juta, serta lima jenis pelatihan (seperti pelatihan kader PKK, posyandu desa, dan pengelolaan aset desa) yang menghabiskan Rp85 juta. 

Sementara itu, peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bimbingan sosialisasi undang-undang memerlukan anggaran Rp14,5 juta.

Penggunaan dana besar seperti ini, menurut Mafirion, terjadi setiap tahun. Para kepala desa merasa tidak memiliki pilihan karena kegiatan tersebut diwajibkan, dan mereka akan dikenakan sanksi jika tidak menganggarkannya di dalam ADD.

 

“Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, bimbingan, dan workshop dari tahun ke tahun hanya berganti nama tanpa memberikan manfaat nyata,” kata Mafirion, legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dari Dapil Riau II.

Mafirion menambahkan bahwa seharusnya kegiatan seperti sosialisasi dan pelatihan tidak membebani anggaran desa. Instansi pelaksana, baik vertikal maupun horizontal, tidak semestinya meminta kontribusi sebesar Rp1-3 juta per kegiatan. Beberapa kepala desa bahkan mengaku mendapat ancaman pemeriksaan jika tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Dana ratusan juta yang dihabiskan untuk kegiatan ini seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa,” lanjut Mafirion. Ia mendesak Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memberikan perhatian lebih terhadap penggunaan dana ADD agar benar-benar mendukung kemajuan desa.

Mafirion juga meminta Kementerian Desa untuk memantau penggunaan dana desa. “Dana desa yang diharapkan mampu memajukan desa harus digunakan secara optimal. Jika sosialisasi, pelatihan, atau workshop dianggap penting untuk peningkatan kapasitas SDM, biayanya seharusnya ditanggung oleh instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD,” tegasnya.

Dia mengusulkan agar porsi dana ADD untuk kegiatan tersebut dibatasi maksimal 5 persen, bukan 20-25 persen seperti saat ini.
 

Topik Menarik