Modus Bisa Bikin Hamil, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Rismaleni (40) ditangkap polisi karena mencuri kalung emas 6,7 gram. Modusnya, dia mengaku bisa membuat korban DN (29) hamil dengan sebuah ritual.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Pelda Husni l, Kelurahan Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, Lubuklinggau, Senin (16/12/2024).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, tersangka dengan korban sudah saling kenal. Tersangka menyatakan dirinya membutuhkan jeruk nipis, bunga 7 warna, jarum, benang, dan emas yang sedang korban pakai.
Itu semua untuk ritual yang dapat membuat korban hamil. "Tersangka menyuruh korban untuk menaruh barang-barang tersebut ke dalam baskom yang berisi air ritual," ujar Bobby, Sabtu (21/12/2024).
Awalnya korban yang ragu berhasil diyakinkan oleh tersangka bahwa dia bisa membuat korban memiliki keturunan. Lalu korban menuruti perintah tersangka. Korban langsung memasukkan semua barang tersebut ke dalam baskom, termasuk kalung emas seberat 6,7 gram yang ditaksir senilai Rp8 juta.
"Setelah itu korban meninggalkan tersangka untuk bersih-bersih rumah. Saat korban kembali untuk melihat tersangka, ternyata tersangka beserta kalung emas milik korban yang ada di baskom sudah tidak ada," katanya.
Selanjutnya, korban yang curiga langsung mencari keberadaan tersangka. Setelah ketemu, korban membuntuti tersangka dari belakang dan melihat tersangka menuju toko emas di Pasar Inpres Lubuklinggau.
"Melihat tersangka akan menjual kalung emas tersebut, korban langsung mendatangi tersangka di toko emas yang membuat tersangka langsung pergi dari toko," ujar Bobby.
Kemudian, korban melaporkan kasus pencurian ke Polres Lubuklinggau. Sekitar pukul 14.30 WIB Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur l.
ā Setelah diinterogasi, tersangka mengakui modus pengobatan tersebut untuk memudahkan aksinya dalam melakukan pencurian," ucapnya.